JAKARTA – Pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) mulai disampaikan pekerja. Padahal sebelumnya, perusahaan sudah diingatkan untuk memberikan hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut fakta pengaduan THR yang dirangkum di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
1. Kemnaker Terima 4.508 Aduan
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dikabarkan telah menerima sebanyak 4.058 laporan pada Selasa (26/4/2022).
Adapun untuk jumlah tersebut mencakup 2.230 konsultasi daring dan 1.828 pengaduan daring.
“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangannya.
BACA JUGA:Simak Ya, Ini Cara Kelola THR agar Tak Numpang Lewat
2. 1.779 Laporan Telah Diselesaikan
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebut, dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan. Sementara, sisanya masih dalam proses.
Kini pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.
"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan," jelasnya.
3. Ombudsman Awasi Titik Krusial Pembayaran THR Lebaran
Pekerja yang ada kendala dengan pencairan THR bisa segera malapor ke Ombudsman. Ombudsman menilai ada tiga titik krusial dalam pembayaran THR Keagamaan.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan bahwa tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten.
Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.
4. Posko Pengaduan Diharapkan Berjalan Efektif dalam Melayani Publik
Terkait posko pengaduan yang dibuka oleh Kemnaker, Ombudsman meminta Kemnaker memastikan Posko berjalan efektif dalam melayani publik.
“Posko hendaknya didukung dengan sarana, petugas dan sistem yang memadai. Selain itu juga perlu dibuat mekanisme pengendalian dan pengawasan posko yang terintegrasi,” ujarnya.
Ombudsman juga meminta Kemnaker untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR, termasuk pelaku pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai peraturan.
(Taufik Fajar)