“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah kita implementasikan sejak Februari 2022, dan temen2 yang mengalamai PHK dan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, memenuhi sayarat untuk mendapatkan manfaat JKP dan di PHK sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP,” ungkap Ida.
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair di Mei 2022, Menaker: Cepat dan Tepat Sasaran
(Dani Jumadil Akhir)