Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Kerja saat Libur Lebaran? Pengusaha Wajib Bayar Uang Lembur

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2022 |22:05 WIB
Masuk Kerja saat Libur Lebaran? Pengusaha Wajib Bayar Uang Lembur
Ketentuan Kerja di Hari Libur Nasional seperti Lebaran. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Bekerja di hari Libur Nasional seperti Lebaran tentu ada ketentuannya. Sekalipun jenis pekerjaan yang dijalani sekarang memang diharuskan dilakukan terus menerus tanpa libur.

Lantas bagaimana ketentuan masuk kerja di hari Libur Nasional seperti saat ini?

Mengutip informasidari Instagram @kemnaker, Selasa (3/5/2022), sebenarnya pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Tapi pengusaha dapat mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan.

Baca Juga: 10 Pekerja yang Tetap Masuk saat Lebaran, Ada Petugas SPBU hingga Wartawan

Misalnya, harus dilaksanakan terus menerus. Kemudian pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.

Ketentuan lainnya, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.

Adapun ketentuan ini diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mau Kerja di Freeport? Segini Gajinya, Tertinggi Rp5,7 Miliar

Berikut jenis pekerjaan yang secara terus-menerus dikerjakan tanpa ada hari libur:

1. Pelayanan jasa kesehatan

2. Pelayanan jasa transportasi

3. Jasa perbaikan alat transportasi

4. Usaha pariwisata

5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement