Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masuk Kerja saat Libur Lebaran? Pengusaha Wajib Bayar Uang Lembur

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2022 |22:05 WIB
Masuk Kerja saat Libur Lebaran? Pengusaha Wajib Bayar Uang Lembur
Ketentuan Kerja di Hari Libur Nasional seperti Lebaran. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

6. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan dan perbaikan alat produksi.

7. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.

8. Pekerjaan di lembaga konservasi.

9. Pengamanan

10. Media massa.

11. Jasa pos dan telekomunikasi

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement