Share

JHT Resmi Direvisi, Cek Aturan Pencairan dan Fakta Mengejutkan Bagi Pekerja

Shelma Rachmahyanti, MNC Media · Sabtu 07 Mei 2022 05:40 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 06 320 2590111 jht-resmi-direvisi-cek-aturan-pencairan-dan-fakta-mengejutkan-bagi-pekerja-SElVgBxYrC.jpg JHT Bisa Diambil di Usia 56 Direvisi (Foto: Okezone)

JAKARTA - Pemerintah telah merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih dipermudah. Peserta pun bisa melakukan pencairan meskipun belum mencapai usia 56 tahun.

Aturan ini kembali diberlakukan dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Okezone merangkum fakta-fakta aturan pencairan JHT yang telah direvisi, Sabtu (7/5/2022):

1. Lebih Sederhana

Pencairan JHT juga diklaim lebih sederhana. Mengutip beleid terbaru, Jumat (29/4/2022), ada beberapa syarat pengajuan klaim JHT yang harus dilakukan.

Pada pasal 9 ayat 1 dan 2 disebutkan, untuk peserta yang pensiun, mengundurkan diri dan terkena PHK, syaratnya ialah melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau bukti identitas lainnya. Dokumen ini juga jadi syarat dasar untuk peserta lain.

2. Kelengkapan Dokumen

Khusus untuk warga negara yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, kelengkapan dokumen ditambah dengan paspor (pasal 9 ayat 3).

Bagi yang mengalami cacat total, syaratnya ditambah dengan surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasihat (pasal 10 poin b).

Follow Berita Okezone di Google News

3. Bagi Ahli Waris

Bagi ahli waris yang hendak mencairkan klaim JHT milik peserta yang meninggal dunia, syaratnya meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang dan surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan (pasal 11 ayat 1).

Sedangkan bila peserta yang meninggal warga negara asing, dokumennya ditambah dengan paspor dan KK tidak perlu disiapkan (pasal 11 ayat 2).

4. Dokumen Elektronik

Lampiran dokumen tersebut dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan dapat dikirim secara online maupun offline (pasal 12 ayat 1 dan 2).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini