Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Negara Sudah Kumpulkan Rp8,28 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Antara , Jurnalis-Rabu, 11 Mei 2022 |16:42 WIB
Negara Sudah Kumpulkan Rp8,28 Triliun dari <i>Tax Amnesty</i> Jilid II
Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp81 Triliun. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II memasuki bulan kelima. Sejak dimulai 1 Januari 2022. hingga 11 Mei 2022, tercatat 42.475 wajib pajak sudah menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 48.982 surat keterangan.

"Nilai harta bersih yang terungkap adalah sebesar Rp81,91 triliun, dengan Pajak Penghasilan (PPh) terkumpul Rp8,28 triliun," dikutip MNC Portal dari laman Pajak (PPS) di Jakarta, Rabu(11/5/2022).

Baca Juga: Pengampunan Pajak 41 Ribu Orang Ungkap Harta Rp79 Triliun

Adapun deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp70,59 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp6,51 triliun.

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp4,80 triliun.

Baca Juga: 32 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp5,4 Triliun

Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement