Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Negara Sudah Kumpulkan Rp8,28 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Antara , Jurnalis-Rabu, 11 Mei 2022 |16:42 WIB
Negara Sudah Kumpulkan Rp8,28 Triliun dari <i>Tax Amnesty</i> Jilid II
Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp81 Triliun. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak yang lupa/kurang melaporkan hartanya hingga akhir Desember 2020 diharapkan segera ikut PPS sebelum otoritas melanjutkan pemeriksaan atas kelalaian wajib pajak.

"PPS waktunya tinggal 2 bulan, tolong segera dimanfaatkan. Kalau sudah lapor tidak akan diperiksa, tapi kalau tiba-tiba nemu tak periksa, terbitkan surat ketetapan pajak (SKP). UU HPP itu pesannya memberikan keadilan dan kepercayaan (bagi) kedua belah pihak. Jadi mumpung masih berlangsung ayo ikut PPS," ungkap Suryo beberapa waktu lalu.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement