JAKARTA – Ada tujuh profesi yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMR 2022 menjadi Rp4.453.935. Angka tersebut naik Rp37.749 dari UMR DKI 2021 sebesar Rp4.416.186,548.
Selain itu, tujuh profesi ini juga mempunyai aturan ketat terkait jam kerja.
Lantas, tujuh profesi apa saja yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta?
Dihimpun Okezone dari Lifepal, Kamis (12/5/2022), berikut tujuh profesi yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta:
1. Waiter atau pelayan.
2. Kasir.