Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, Cair Juli 2022

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 16 Mei 2022 |07:03 WIB
Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, Cair Juli 2022
Gaji ke-13 PNS 2022. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Gaji ke-13 PNS bakal cair Juli 2022 mendatang.

Bahkan, kabar itu juga sudah dikonfirmasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Dia menyebut gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu seluruh aparatur untuk menghadapi pemenuhan belanja perlengkapan pendidikan.

"Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," harapnya.

 BACA JUGA:PNS Bisa Kerja di Mana Saja, Mulai Kapan?

Berikut ini berdasarkan catatan Okezone, Senin (16/5/2022), terkait besaran gaji ke-13 PNS:

Berikut merupakan besaran maksimal THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:

- Masa kerja 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja diatas 10 tahun - 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria diatas 20 tahun: Rp4.984.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement