JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan lima juta buruh akan melakukan mogok nasional selama tiga hari.
Hal ini dilakukan apabila pemerintah meloloskan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU P3.
Said menambahkan bahwa buruh menolak revisi UU P3 karena itu hanya siasat DPR untuk meloloskan UU Omnibus Law.
BACA JUGA:Puncak May Day 2022 Berakhir, Buruh Mulai Tinggalkan Stadion GBK
"Menolak revisi UU P3 karena hanya akal-akalan DPR RI untuk meloloskan UU Omnibus Law," ungkap Said kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).
Menurutnya revisi UU P3 tidak melibatkan partisipasi publik, hanya cukup dibahas diranah kampus.
Kemudian, dia menyebut di dalam revisi UU P3 mengatur pembentukan aturan yang tidak demokratis.