Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Juta Buruh Ancam Mogok 3 Hari, Ada Apa?

Ikhsan Permana , Jurnalis-Minggu, 15 Mei 2022 |19:49 WIB
5 Juta Buruh Ancam Mogok 3 Hari, Ada Apa?
Buruh ancam mogok 3 hari. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan lima juta buruh akan melakukan mogok nasional selama tiga hari.

Hal ini dilakukan apabila pemerintah meloloskan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau UU P3.

Said menambahkan bahwa buruh menolak revisi UU P3 karena itu hanya siasat DPR untuk meloloskan UU Omnibus Law.

 BACA JUGA:Puncak May Day 2022 Berakhir, Buruh Mulai Tinggalkan Stadion GBK

"Menolak revisi UU P3 karena hanya akal-akalan DPR RI untuk meloloskan UU Omnibus Law," ungkap Said kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).

Menurutnya revisi UU P3 tidak melibatkan partisipasi publik, hanya cukup dibahas diranah kampus.

Kemudian, dia menyebut di dalam revisi UU P3 mengatur pembentukan aturan yang tidak demokratis.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement