Dari jumlah tersebut, lanjut Reski, mayoritas karyawan terdampak sebanyak 96 orang telah menandatangani persetujuan untuk menerima paket pesangon yang disiapkan, sementara 65 karyawan lainnya memutuskan belum menerima.
Untuk karyawan yang belum menerima, sebagai perusahaan yang taat hukum kami memproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana pada saat ini adalah di tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Selain itu, perusahaan juga menawarkan pesangon yang melebih standar kewajiban yang ditetapkan undang-undang, termasuk memberikan berbagai program dukungan lain seperti insentif, pelatihan, dan serangkaian paket manfaat untuk mendukung karyawan terdampak agar tetap produktif setelah menyelesaikan masa kerja dengan Unilever Indonesia.
Baca Selengkapnya: Viral PHK 65 Karyawan, Unilever Buka Suara
(Kurniasih Miftakhul Jannah)