JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan untuk syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
“Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi kami, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga:Â Simak! Ini Alasan Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker
Adapun masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
“Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Bolehkan Masyarakat Lepas Masker, Jokowi Sebut Covid-19 Semakin Terkendali
Adapun aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.” paparnya.