JAKARTA - PT KAI Commuter (KCI) melakukan penyesuaian aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 tahun 2022. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 80% dari kapasitas atau sebanyak 130-135 pengguna per kereta.
Baca Juga:Â Sambut Masa Endemi, KCI Siapkan 1.053 Perjalanan KRL/Hari
“Ini merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 60% dari kapasitas. Sedangkan untuk kapasitas pengguna KA-KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diatur jumlah pengguna paling banyak 100% sesuai kapasitas,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Meskipun terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, seluruh pengguna tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.
“Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Baca Juga:Â Ingat! Masker Tetap Wajib Digunakan saat Naik KRL
Drngan begitu, Para pengguna juga wajib menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas.