Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, Ray Prama hanya mengambil Rp200 ribu sekitar pukul 05.12 WIB pada 27 April 2022 di Kantor Kecamatan Sawah Besar.
"Tidak sesuai dengan keterangan korban yang menerangkan bahwa melakukan penarikan uang sebesar Rp4.400.000," ujar Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan.
Dia menambahkan uang THR tersebut bukan hilang karena di begal, melainkan ia gunakan untuk bermain Judi Online.
"Tidak sesuai dengan keterangan korban jika uang THR tersebut hilang karena dibegal," tambahnya.
Baca Selengkapnya: Demi Judi Online, Pria Ini Habiskan Dana Bansos Rp5 Miliar
(Feby Novalius)