JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat pengelolaan keuangan desa di Indonesia harus dibenahi. Hal Ini lantaran belum efektif.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Daerah Raden Suhartono menyebut ketidakefektifan pengelolaan keuangan desa terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan, aset termasuk regulasi penatausahaan.
BACA JUGA:KPK Rapat Bareng BPKP Bangka Belitung, Ini yang Dibahas
Lalu, inventarisasi belum dimanfaatkan, hingga belum tersedianya petunjuk teknis atau juknis pengawasan pengelolaan keuangan desa yang komprehensif maupun tematik.
"Hal ini yang harus dipikirkan dan dikerjakan secara kolaboratif agar pengawasan desa bisa efektif," katanya, Jumat (20/5/2022).
Raden mengatakan, untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang efektif dan berdampak signifikan pada masyarakat, tak terlepas dari berbagai tantangan.