"Sebagian sudah dilaksanakan dikunjungi sudah dihimbau, sudah ada yang menyampaikan SPT dan ada yang sedang pikir-pikir, ada yang memang belum menyampaikan SPT, belum bikin PPS, dan sedang berpikir-pikir, semuanya masih berproses, makanya kita tunggu sampai tanggal 30 Juni," bebernya.
Bila nanti wajib pajak masih membandel dan tidak patuh terhadap pembayaran pajak, ia tak segan untuk melakukan penindakan di semester depan demi menggenjot penerimaan pajak di semester kedua tahun 2022 ini.
"Kalau seandainya mereka tidak menyampaikan SPT, tidak ikut PPS, itu target utama kami untuk semester depan, semester kedua ini akan menjadi target kami untuk diperiksa," pungkasnya.
Sebagai informasi Kanwil DJP Jawa Timur III yang membawahi wilayah mulai Kabupaten Trenggalek, Kediri kota dan kabupaten, Kabupaten Tulungagung, Blitar Kota dan kabupaten, Malang Kota dan kabupaten, Kota Batu, dan Kabupaten Situbondo, Kemudian di wilayah Pasuruan kota dan kabupaten, Probolinggo kota dan kabupaten, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Banyuwangi.
(Feby Novalius)