Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah Indonesia akan memberlakukan Domestic Market Obligation/DMO untuk memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng bisa terpenuhi.
BACA JUGA:Keran Ekspor CPO Dibuka, Stok Minyak Goreng Sudah Melebihi Kebutuhan Nasional
"Kemendag akan menentukan besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen dan mekanisme produksi dan distribusi minyak goreng ke masyarakat," katanya Jumat (20/5/2022) lalu.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.