JAKARTA - Mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100%. Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) di masa perpanjangan dan evaluasi penanganan Covid-19.
Wilayah Jakarta berada di PPKM Level 1, sehingga kegiatan di pusat perbelanjaan boleh dibuka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:Â Pengusaha Bioskop Untung Besar saat Libur Lebaran 2022
“Untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan yaitu dengan pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” jelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (24/5/2022).
Adapun pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Tak hanya itu, kapasitas bioskop saat ini di wilayah dki Jakarta sudah dapat beroperasi dengan kapasitas 100%. Tempat tersebut boleh beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Beberapa di antaranya harus menerapkan skrining menggunakan PeduliLindungi.
Baca Juga:Â Raup Rp50 Juta, Pengusaha Bioskop Tersenyum Lebar saat Libur Lebaran 2022
Simak Aturan Terbaru masuk Pusat Perbelanjaan di DKI Jakarta:
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 100 Persen.
2) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.