Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Barang-Barang Impor yang Masih Tinggi ke Indonesia, Berikut Daftarnya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Rabu, 25 Mei 2022 |12:15 WIB
Barang-Barang Impor yang Masih Tinggi ke Indonesia, Berikut Daftarnya
Ilustrasi impor. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan terdapat sejumlah jenis barang yang impornya masih tinggi.

Di mana itu adalah mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, serta farmasi dan alat material kesehatan (almatkes).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengambil contoh impor almatkes.

Dari catatanya, perakitannya dilakukan di dalam negeri atau karena terdapat distributor yang menjual kembali di dalam negeri, maka almatkes tersebut ditandai sebagai produk dalam negeri (PDN) dalam PBJ.

 BACA JUGA:Bupati Hulu Sungai Utara Diperiksa KPK di Kantor BPKP Kalsel

"Karena bagian upah tenaga kerja dalam negeri diperhitungkan sebagai TKDN, walaupun persentasenya dalam keseluruhan biaya bisa jadi sangat kecil," ungkap Ateh, Rabu, (25/5/2022).

Temuan BPKP ini pun telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ateh juga mengungkapkan pengawasan pihaknya mencatat beberapa hal penting yang perlu ditindaklanjuti agar program penggunaan produk lokal berjalan dengan efektif.

Pertama, definisi PDN masih sangat longgar dan menimbulkan multi tafsir.

Kriteria PDN yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 maupun Peraturan Menteri Perindustrian nomor 16 tahun 2011 yang mempunyai implikasi bahwa dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sangat rendah sekalipun, masih dapat dikatakan Produk Dalam Negeri.

Ateh menilai kondisi ini menjadi jalan keluar (loophole) yang dapat digunakan kementerian, lembaga, BUMN dan daerah (K/L/D/BU) sebagai exit strategy pemenuhan kewajiban penggunaan produk dalam negeri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement