OJK, kata dia, juga telah menerbitkan payung hukum berupa POJK Nomor 16/POJK.04/2021 tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi (SCF) sebagai pengganti dari POJK Nomor 57/POJK.04/2020.
Penerbitan payung hukum yang dilakukan oleh OJK ini dilakukan agar investor dan pelaku UMKM merasa aman.
“Di skala nasional, SCF sudah berhasil menghimpun dana sebesar Rp495,18 miliar. Mengalami peningkatan sebesar 19,84 persen dari yang sebelumnya hanya Rp 413,19 miliar pada 2021,” tutur Luthfy.
Pertumbuhan total angka investasi ini turut dipengaruhi oleh kenaikan jumlah pemodal sebesar 15,22 persen. Untuk jumlah pemodal, saat ini total sudah ada 108.006 pemodal. Dari yang sebelumnya masih 93.733 per 30 Desember 2021 lalu.
Sedangkan jumlah penerbit atau UMKM yang menghimpun dana, kata Luthfy juga mengalami peningkatan. Dari yang hanya 190 perusahaan pada 30 Desember 2021 menjadi 230 perusahaan pada bulan Mei 2021 (year to date), atau mengalami peningkatan sebesar 17,94 persen
Direktur Penilaian Perusahaan PT BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, dengan tingginya minat pemodal dan semakin kondusifnya situasi, merupakan momentum yang tepat bagi para UMKM untuk melantai di bursa.
"Itu sebabnya dalam mendukung pengembangan usaha bagi para UMKM, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.54/2021 tentang penawaran efek melalui layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Securities Crowdfunding(SCF)," katanya.
Ia menjelaskan, skema SCF adalah mengoptimalkan ekosistem digital yang jauh dari kesan susah dan ribet, sehingga crowdfunding dapat menjangkau pelaku UMKM untuk dipertemukan dengan para investor dengan sangat luas dan tak terbatas.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.