Pertemuan diawali dengan diskusi meja bundar (roundtable discussion), dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta Surat Minat (LoI) antara Indonesia-Swiss untuk meningkatkan hubungan dagang dan penanaman modal secara cepat dan signifikan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)