JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi telah menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 12.1/KPTS/Dk/2022.
Hal ini tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
Penetapan Surat Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Surat Edaran Menteri PUPR No. 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, terkait penyetaraan atau konversi klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi pada jabatan kerja bidang jasa konstruksi.
Surat Keputusan ini juga merupakan salah satu langkah awal dalam penyusunan peta okupasi di sektor jasa konstruksi mengingat Surat Keputusan ini telah memetakan jabatan kerja di sektor konstruksi baik jabatan kerja eksisting maupun jabatan kerja baru yang sangat dibutuhkan di sektor jasa konstruksi.
“Surat Keputusan ini menetapkan enam hal pokok," kata Direktur Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi, Dedy Natrifahrizal dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).
Enam hal pokok ini yaitu penetapan jabatan kerja baru, penetapan dan konversi jabatan kerja eksisting, penetapan persyaratan latar belakang pendidikan/program studi untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi, penyesuaian persyaratan sertifikat kompetensi kerja Konstruksi bagi Asesor Kompetensi untuk jabatan kerja baru bidang jasa konstruksi, penetapan jabatan kerja khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang PUPR, dan kodefikasi jabatan kerja bidang jasa konstruksi.
Konversi atas jabatan kerja eksisting dilakukan berdasarkan klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.