Dia menambahkan, dalam upaya mendukung peningkatan kompetensi ASN melalui sertifikasi kompetensi kerja, Surat Keputusan ini juga mengakomodir jabatan kerja khusus untuk ASN pada Kualifikasi Ahli diantaranya Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pengawasan Teknis Jalan, Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Jembatan, dan Penyusun Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah.
Dengan adanya potensi pengembangan jabatan kerja di sektor konstruksi termasuk jabatan kerja khusus ASN, dinamisnya suatu jabatan kerja, dan penyusunan baru serta revisi atas Standar Kompetensi Kerja, maka Surat Keputusan ini akan terus dievaluasi secara berkala paling singkat dalam jangka waktu enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk memastikan relevansi pengaturan ini dengan perkembangan di sektor jasa konstruksi.
"Surat keputusan ini juga mengatur penyesuaian latar belakang pendidikan/program studi pada sejumlah jabatan kerja bidang jasa konstruksi dengan memperhatikan kesesuaian kurikulum pembelajaran bidang konstruksi dan pemenuhan persyaratan sertifikasi pada jabatan kerja yang dipilih," ujarnya.
Penyesuaian latar belakang pendidikan ini juga mengakomodir TKK dengan latar Sarjana Pendidikan teknik bidang Jasa Konstruksi untuk dapat mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi pada jenjang kualifikasi enam dan tujuh.
Sedangkan, untuk jabatan kerja bidang jasa konstruksi yang belum memiliki Standar Kompetensi Kerja baik dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau Standar Kompetensi Kerja Khusus atau Standar Kompetensi Kerja Internasional, maka sertifikasi kompetensi kerja atas jabatan kerja dimaksud dapat dilaksanakan setelah ditetapkannya acuan standar kompetensi kerja.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terus aktif melakukan penyusunan sertifikasi kompetensi konstruksi melalui kolaborasi dan kerjasama dengan seluruh masyarakat jasa konstruksi.
“Surat Keputusan ini diharapkan dapat menjembatani perubahan pengaturan dimana sebelumnya hanya terdapat 5 klasifikasi bidang keilmuan di bidang Jasa Konstruksi menjadi delapan klasifikasi yaitu 1) Arsitektur; 2) Sipil; 3) Mekanikal; 4) Tata Lingkungan; 5) Arsitektur Lanskap, Iluminasi dan Desain Interior; 6) Perencanaan Wilayah Kota; 7) Sains dan Rekayasa Teknik; dan 8) Manajemen Pelaksanaan," katanya.
Selain itu, dalam Surat Keputusan ini memberikan acuan atas konversi jenjang kualifikasi Tenaga Kerja Konstruksi yang sebelumnya 6 jenjang menjadi 9 jenjang sehingga proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSP dapat berjalan tanpa terkendala.
(Taufik Fajar)