Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berakhir Juni, Negara Sudah Kantongi Rp10,3 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2022 |10:54 WIB
Berakhir Juni, Negara Sudah Kantongi Rp10,3 Triliun dari <i>Tax Amnesty</i> Jilid II
Negara kantongi Rp10,3 triliun dari Tax Amnesty Jilid II. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dia mengatakan bahwa nominal deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp89,24 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp7,57 triliun.

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp6,49 triliun.

 BACA JUGA:32 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp5,4 Triliun

Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022.

Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

"Segera dilaporkan, jangan menunggu hingga detik-detik terakhir," pungkas Yon.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement