Dia mengatakan bahwa nominal deklarasi dalam negeri dan repatriasi tercatat sebesar Rp89,24 triliun, sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp7,57 triliun.
Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp6,49 triliun.
BACA JUGA:32 Ribu Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Negara Kantongi Rp5,4 Triliun
Sebagai informasi, PPS akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022.
Peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
"Segera dilaporkan, jangan menunggu hingga detik-detik terakhir," pungkas Yon.
(Zuhirna Wulan Dilla)