Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Luhut Audit Perusahaan Sawit, Petani Titip Catatan Ini

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 27 Mei 2022 |12:17 WIB
Menko Luhut Audit Perusahaan Sawit, Petani Titip Catatan Ini
Menko Luhut Audit Perusahaan Sawit. (foto: Okezone.com/Marves)
A
A
A

"Artinya ini kan masih banyak yang memiliki lahan di atas 25 hektar kemudian mengatasnamakan sebagai petani sawit, ini tentunya butuh evaluasi juga agar pemilik lahan diatas 25 hektar wajib IUP dan memiliki HGU," sambung Darto.

Belum lagi, lanjutnya, dari aspek lingkungan seperti larangan penanamaan sawit di sepadan sungai-sungai dan perlindungan spesies yang dilindungi menjadi bagian dalam upaya pemenuhan prinsip keberlanjutan.

"Jadi, kalau Pemerintah mau mengevaluasi atau mengaudit, harus menjangkau semua permasalahan yang ada," tegas Darto.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement