JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan minyak goreng curah akan tetap bisa dibeli masyarakat dengan harga Rp14 ribu per liter, kendati subsidi minyak goreng curah telah dicabut.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan harga minyak goreng di masyarakat tidak mengalami perubahan dan tetap mengikuti harga harga ecerab tertinggi (HET).
Baca Juga: Luhut Minta Perusahaan Sawit Ngantor di Indonesia, Ternyata Ini Tujuannya
"Harga di masyarakat itu tetap harga HET yaitu Rp15.500 per kg atau Rp14 ribu per liter. Sebelumnya selisih antara harga keekonomian dan harga HET diganti oleh BPDPKS melalui PE, khususnya lavy-nya, sekarang itu hampir sama tapi ini langsung,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/5/2022).
Seperti diketahui bahwa, selisih harga keekonomian minyak goreng curah dengan harga HET Rp14 ribu per liter ditanggung oleh BPDPKS. Dengan dicabutnya subsidi, selisih harga keekonomian tersebut sudah tidak lagi ditanggung oleh BPDPKS.
Baca Juga: Demi Ekspor, 35 Produsen Minyak Goreng Tak Dapat Subsidi
“Sekarang itu pengorbanannya langsung oleh perusahaan industri. Jadi nanti harus ditentukan berapa harus diterima CPO nya di tingkat pabrik minyak goreng atau yang disebut dengan DPO. Demikian dengan minyak gorengnya di tingkat distributor,” katanya.
Menurut Putu, setelah subsidi ini dicabut, pemerintah akan menerapkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).