Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanggal Merah di Bulan Juni 2022, Siap Cuti Panjang?

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 30 Mei 2022 |09:54 WIB
Tanggal Merah di Bulan Juni 2022, Siap Cuti Panjang?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Untuk mensiasitinya agar bisa mendapatkan cuti yang cukup untuk menistirahatkan pikiran, Anda bisa ambil cuti harian yang belum dipakai. Sebab, dengan mengambil cuti dari tanggal 1 hingga 5 Juni. Sehingga,kamu bisa ambil cuti panjang hingga hari minggu.

Adapun tanggal merah di bulan Juni 2022 juga bisa berkiatan dengan keputusan terkait cuti bersama tersebut akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait. Saat ini, m dapat menggunakan cuti bersama tersebut untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman.

Selain itu ada aturan juga mengenai bisa kerja di rumah atau work from home (WFH) saat di hari kejepit. Sebab,  pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai. Sehingga,masyarakat tetap waspada terhadap risiko penularan COVID-19. Masyarakat diminta berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sebelumnya Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama mengatakan soal kebijakan sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di mana saja atau Work From Anywhere (WFA).

Poin terpenting dalam bekerja adalah kinerja dan target yang tercapai. Sistem kerja WFA ini hanya berlaku untuk beberapa unit tertentu saja, tidak diberlakukan secara menyeluruh.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan.Oleh karenanya, Anda harus mempersiapkan diri dan tabungan dari sekarang. (RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement