JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa 31 Mei 2022. Namun dicabutnya program ini bukan berarti subsidi dihentikan sepenuhnya.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menegaskan, yang berubah hanyalah sistemnya yakni digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/5/2022).