Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Harganya Jadi Lebih Mahal?

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Selasa, 31 Mei 2022 |08:24 WIB
Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Harganya Jadi Lebih Mahal?
Subsidi minyak goreng dicabut (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa 31 Mei 2022. Namun dicabutnya program ini bukan berarti subsidi dihentikan sepenuhnya.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menegaskan, yang berubah hanyalah sistemnya yakni digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut Putu mengatakan, meskipun sistemnya berubah, namun tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, artinya tetap sama yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Dia menjelaskan, jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor pada sistem sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.

"Jadi ini adalah proses yang lebih pendek," jelas putu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement