JAKARTA - Ada sebanyak 442 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.
Diketahui, 442 PPPK mengundurkan diri terdiri dari PPPK Guru Tahap I 104 orang, PPPK Guru Tahap 2 280 orang dan PPPK Guru Non Guru 58 orang, sehingga totalnya 442 PPPK mengundurkan diri. Alasannya mengejutkan, dari gaji hingga kehilangan motivasi.
"Gaji dan tunjangan serta lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, kehilangan motivasi, mendapatkan kesempatan lain, dan lain-lain," kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama kepada Okezone.
BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK dan PNS, dari Rp1,5 Juta -Rp6 Juta
Adapun dari sisi pengangkatan, PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Untuk pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.