JAKARTA - Pajak karbon pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara mulai dikenakan 1 Juli 2022. Kebijakan ini untuk mendorong pengelola PLTU agar meningkatkan pemanfaatan energi lain yang lebih bersih.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan program pajak karbon itu nantinya menjadi pembayaran pajak saja.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Khawatir Pajak Karbon Jadi Tempat Pencucian Uang
"Di negara lain memang tendensinya seperti itu, Singapura sekarang sedang menyiapkan untuk menaikkan pajak karbonnya," kata Dadan, dikutip dari Antara, Kamis (2/6/2022).
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa para pengguna energi kotor batu bara merupakan pembayar pajak. Pemerintah bertujuan agar pembangkit listrik bisa menurunkan polusi, bukan hanya sekedar untuk penerimaan negara.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Waspadai Pajak Karbon Dijadikan Pencucian Uang
Sebelumnya, pemerintah menyatakan pemberlakuan pajak karbon yang awalnya mulai 1 April 2022, diundur menjadi Juli 2022 karena pemerintah masih melakukan koordinasi untuk menyinkronkan peta jalan agar pelaksanaannya berjalan.