JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan masuknya investor baru untuk menyelamatkan PT Garuda Indonesia (Persero). Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, para investor tersebut masih menunggu proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang mundur 30 hari.
"Kita masih menunggu PKPU yang kemarin diusulkan mundur lagi 30 hari untuk mendapatkan kemauan daripada pemerintah atau kita sebagai wakil pemerintah bahwa harga sewanya kemahalan, harga leasing-nya kemahalan. Artinya, kita akan bertahan di situ, kalau itu putus baru kita bicara investor," kata Erick, dikutip dari Antara, Jumat (3/6/2022).
Baca Juga:Â Intip Kecanggihan Pesawat yang Bawa Jokowi Terbang ke KTT ASEAN-AS
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah memutuskan perpanjangan terakhir tahapan PKPU untuk maskapai Garuda hingga 20 Juni 2022 mendatang.
Tahap lanjutan tersebut merupakan penentuan daftar piutang tetap yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda pemungutan suara PKPU.
Baca Juga:Â PKPU Diperpanjang, Dirut Garuda: Sinyal Positif Akselerasi Restrukturisasi
Di sisi lain, Komisi VI DPR RI sepakat dengan rencana pemerintah untuk menggelontorkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun untuk maskapai Garuda. Dana itu akan diambil dari Anggaran Tahun 2022 dengan catatan apabila Garuda mencapai kesepakatan damai dengan para kreditur.