Permohonan dilengkapi dengan menyampaikan data elektronik hasil validasi pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) CPO dan atau pemenuhan DMO minyak goreng curah yang telah divalidasi oleh tim yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.
Selanjutnya, ketentuan ekspor berlaku untuk produk CPO dan turunannya, yakni 12 pos tarif dan lima komoditi yang mencakup Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO).
Selain itu, PE diterbitkan secara otomatis melalui INATRADE dan diteruskan ke SINSW.
Dengan demikian, PE akan terkirim secara otomatisdi SINSW dengan mencantumkan QR Code. PE berlaku selama enam bulan dan dapat dilakukan perubahan data.
BACA JUGA:RI Stop Ekspor Listrik ke Singapura, Ini Penjelasan Bahlil
"Eksportir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data dan informasi. Dan apabila terbukti tidak sesuai dengan data dan informasi yang disampaikan, akan dikenakan sanksi," ucapnya.
Sanksi yang akan diturunkan oleh Kemendag dapat berupa pembekuan sampai pencabutan PE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendag pun menegaskan, dalam pengajuan ekspor ini akan diawasi ketat dan dimonitoring oleh tim gabungan.
"Tim monitoring terdiri dari unsur gabungan Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, BPKP, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, Seskab, Kementan, Satgas Pangan, dan K/L terkait lainnya, dan dikoordinasikan oleh Dirjen PKTN Kemendag,” bebernya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.