Dia menyebut bahwa harga acuan kedelai di tingkat petani saat ini di kisaran Rp8.500 per kg. Oleh karena itu Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan pemangku kepentingan lainnya akan menyiapkan regulasi baru harga acuan kedelai di tingkat petani.
Badan Pangan Nasional berperan untuk memperbarui harga acuan mengikuti perkembangan sarana produksi yang dibutuhkan petani, memperhatikan situasi perdagangan global, serta menjamin kepastian harga dan pasar bagi produk petani.
Dengan begitu diharapkan petani dapat terlindungi dan bisa mengembangkan produksinya, serta secara bertahap dapat mengurangi ketergantungan impor kedelai.
(Taufik Fajar)