JAKARTA - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Penghapusan tenaga honorer ini bakal berlaku paling lambat 28 November 2023.
Ketentuan ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Tenaga Honorer Siap-Siap Ikuti Seleksi CPNS dan PPPK Tahun Ini
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho mengatakan pasca pandemi Covid-19 lapangan kerja akan semakin menyusut.
"Kemungkinan menurut saya sekarang 20% terkurangi dan tahun 2030 akan terus terkurangi secara sistematis sampai 50% pekerja kita karena digantikan oleh kecerdasan buatan dan machinery itu," ujarnya sama program Market Review di IDX Channel, Senin (6/6/2022).