JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo ingin tenaga honorer atau non-ASN mendapat kesejahteraan yang lebih dari selama ini diterima. Dia meminta agar seluruh tenaga honorer mengikuti tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Pemerintah mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu," ujar Tjahjo.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapuskan, Lapangan Kerja Berkurang?
Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.
Baca Juga: Tenaga Honorer Siap-Siap Ikuti Seleksi CPNS dan PPPK Tahun Ini
Sebagai informasi, untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourching.
Serta tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS. Pasalnya tenaga honorer direncanakan akan dihapus tahun depan.
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat usia seperti:
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
Baca Selengkapnya: Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Menteri Tjahjo Ajak Tenaga Honorer Ikut
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.