JAKARTA - Kementerian BUMN mendorong penggabungan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dengan unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara (BTN). Upaya ini dilakukan untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan perbankan syariah di Indonesia.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mencatat, konsolidasi entitas dapat memperbesar dan memperkuat posisi ekonomi syariah melalui BSI. Harapannya, BSI dapat memperkuat kapitalisasi pasarnya.
Baca Juga:Â BTN Syariah Berencana Gabung ke BSI, Begini Tanggapan Hipmi
"Dengan demikian ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Tiko, Rabu (8/6/2022).
Langkah ini, lanjut Tiko, juga terkait dengan kewajiban spin off UUS. Ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.
Baca Juga:Â BAZNAS dan BTN Syariah Kerjasama Kemudahan Layanan Zakat
Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU. Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir.
Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News