JAKARTA - Tiga direksi PT Link Net Tbk (LINK) mengundurkan diri. Ketiganya, Henry Jani Liando, Andy Nugroho Purwohardono, dan Wonbae Lee.
Selain itu, tiga komisaris perusahaan juga memilih berhenti menjabat, yakni Sigit Prasetya, Edward Daniel Horowitz, dan Suvir Varma.
Baca Juga: Pendapatan Link Net (LINK) Rp4,5 Triliun, Naik 10% tapi Laba Turun 5,9% di 2021
Pengunduran diri enam pengurus perusahaan layanan komunikasi broadband itu telah disetujui dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta, Senin 6 Juni 2022.
"Pengunduran diri tersebut baru akan berlaku efektif pada tanggal penyelesaian dan selanjutnya memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge)," tulis manajemen perseroan dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (9/6/2022).
Baca Juga: Tertekan, Laba Link Net (LINK) Turun Jadi Rp686,9 Miliar
Menyusul pengunduran diri tersebut, RUPST menyetujui pengangkatan Shridir Sariputta Hansa Wijayasuriya selaku Presiden Komisaris. Selanjutnya Thomas Hundt dan Dian Siswarini sebagai Komisaris.
Adapun perseroan juga memindah Jonathan Limbong Parapak yang semula sebagai Presiden Komisaris Independen, menjadi Komisaris Independen.
Dengan demikian, berikut adalah susunan Direksi dan Dewan Komisaris terbaru:
Dewan Direksi:
- Presiden Direktur: Mario Budiman
- Direktur: Victor Indajang