Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luhut Tegaskan Semua Pengusaha CPO Wajib Terdaftar dalam Sistem Simirah

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Jum'at, 10 Juni 2022 |12:06 WIB
Luhut Tegaskan Semua Pengusaha CPO Wajib Terdaftar dalam Sistem Simirah
Menko Luhut minta pengusaha CPO daftar Simirah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA —Pemerintah akan memantau dan memonitor distribusi pasokan minyak goreng secara digital. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pelaku usaha Crude Palm Oil atau CPO untuk dapat wajib mendaftar dengan sistem aplikasi pemerintah yaitu SIMIRAH.

“Perlu kami tekankan bahwa semua pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem SIMIRAH ini. Ke depannya pemerintah mengharapkan bahwa SIMIRAH akan menjadi super-app untuk mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir nantinya,” kata Menko Luhut di acara Bussiness Matchinh di Bali, Jumat (10/6/2022).

Luhut Kami berharap, agar jalur distribusi melalui program SIMIRAH sudah dapat berjalan dengan normal dan penurunan harga minyak goreng curah yang sudah berlangsung. “ini dapat terus turun menuju angka Rp. 14.000/ liternya. Sekarang sudah banyak daerah terus turun harganya,” tambahnya.

Meski demikian, Menko Luhut tidak memungkiri bahwa kebijakan yang telah pemerintah buat ini pastinya tidak dapat menyenangkan semua pihak.

Oleh sebab itu, Pemerintah akan terus berusaha untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan yang ada ini agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement