JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bagi pelaku Ekspor CPO terdapat tambahan syarat untuk membayar biaya tambahan sebesar USD200 per ton kepada pemerintah, Biaya ini di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku.
Sementara Luhut meminta Pelaku usaha Crude Palm Oil atau CPO untuk dapat wajib mendaftar dengan sistem aplikasi Pemerintah yaitu SIMIRAH.
“Jadi kepada eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program SIMIRAH untuk dapat melakukan ekspor namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar USD 200 per ton kepada Pemerintah. Biaya ini diluar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku," kata Menko Luhut dinacara Bussiness Matchinh di Bali, Jumat (10/6/2022).
Luhut berharap, agar jalur distribusi melalui program SIMIRAH sudah dapat berjalan dengan normal dan penurunan harga minyak goreng curah yang sudah berlangsung. “ini dapat terus turun menuju angka Rp14.000/ liternya. Sekarang sudah banyak daerah terus turun harganya,” tambahnya.
Meski demikian, Menko Luhut tidak memungkiri bahwa kebijakan yang telah pemerintah buat ini pastinya tidak dapat menyenangkan semua pihak.