JAKARTA - Wakil Presiden Maruf Amin menginstruksikan supaya proses sertifikasi tanah dilakukan dengan adil, mudah dan murah. Hal ini dilakukan sebagai penataan asset di wilayah pesisir serta daerah terpencil di seluruh Indonesia.
Wapres menekankan sertifikasi merupakan bagian dari reforma agraria, maka harus dilakukan secara adil, mudah, dan murah. Agar seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan kepastian hukum atas lahannya.
Baca Juga:Â BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Moeldoko: Seharusnya Tak Jadi Masalah
"Sertifikasi sebagai bagian dari reforma agraria hendaknya dilaksanakan secara adil, mudah, dan murah. Tidak hanya mudah untuk para pemilik tanah yang luas, melainkan juga kepada para pemilik tanah sempit yang umumnya terdiri dari rakyat kecil," ujar Wapres Maruf Amin dalam sambutannya pada penutupan GTRA Summit, Jumat (10/6/2022).
Oleh karenanya Wapres juga meminta dalam hal ini kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga harus bisa segera menyelesaikan persoalan lahan terutama yang berada di wilayah perbatasan.
Baca Juga:Â Notaris Sebut Syarat Jual Beli Tanah Pakai BPJS Kesehatan Ribet
"Saya minta penyelesaian persoalan lahan di wilayah-wilayah perbatasan, seperti legalisasi aset pada 111 pulau-pulau kecil terluar, harus menjadi perhatian kita bersama," sambung Wapres.
Follow Berita Okezone di Google News