JAKARTA - Bantuan sosial (Bansos) terus dicairkan pada bulan ini. Di antaranya Kartu Prakerja hingga Program Keluarga Harapan (PKH).
Untuk Prakerja saat ini sudah dibuka pada gelombang 32. Masyarakat yang belum terdaftar di gelombang sebelumnya bisa segera mendaftar di gelombang ini.
Sementara Bansos PKH sudah cair kepada para petani. Syarat pencairan Bansos PKH pun bisa dilengkapi.
Okezone merangkum fakta-fakta menarik terkait Kartu Prakerja dan Bansos PKH cair, Sabtu (11/6/2022):
1. Prakerja Gelombang 32
Program Kartu Prakerja gelombang 32 resmi dibuka. Bagi perserta yang tidak lolos pada gelombang sebelumnya bisa mendaftar digelombang 32.
Baca Juga: Dapat Notifikasi BLT Subsidi Gaji, Buruan Cek Rekening!
2. Bansos PKH Cair ke Petani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sebanyak 50 sampai 60% bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan kepada petani.
"Itu kan seharusnya membantu nilai tukar mereka, karena itu adalah meningkatkan daya beli dari para petani dan nelayan juga," kata Menkeu Sri Mulyani.
Baca Juga: Sudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32? Simak Cara dan Faktanya Sekarang
3. Cara Daftar Kartu Prakerja
- Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan
- Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun. Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta
- Siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi
- Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar
- Jika sudah bisa login, Klik "Gabung Gelombang". Klik pada gelombang yang sedang dibuka
- Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.
4. Syarat Ikut Kartu Prakerja
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
5. Insentif Kartu Prakerja
Diketahui dari program Kartu Prakerja Anda bisa mendapat insentif jutaan rupiah, dimana penerima Kartu Prakerja memperoleh insentif yang terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta, serta insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000 perbulan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta kemudian, ada juga insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 persurvei untuk tiga kali survei sehingga total Rp150.000.
6. Insentif PKH
Ibu hamil dalam bantuan sosial ini akan dapat uang tunai mencapai Rp3 juta. Bantuan ini total dari Januari, April, Juli dan Oktober melalui Bank Himbara.
Adapun ketentuannya, ibu hamil dengan indeks bantuan Rp3 juta/tahun dan maksimal dua kali kehamilan.
Sedangkan untuk anak usia dini digelontorkan dengan indeks sebesar Rp3 juta per tahun dan disalurkan secara bertahap dengan besaran Rp750 ribu per tiga bulan. Bantuan untuk balita hanya berlaku maksimal dua anak dalam satu keluarga.
(Feby Novalius)