Bhima mencatat, meski yang mengalami kenaikan tarif listrik adalah kelompok 3.500 VA ke atas, harapannya tetap ada validasi data survei dari PLN dan pemerintah sehingga kelompok industri skala kecil dan home industri tidak terdampak kenaikan tarif listrik ini.
"Bisa melalui kenaikan tarif yang dilakukan secara bertahap dan dibuat preferensi tarif ke rumah kontrakan dan usaha industri skala kecil sehingga tidak berdampak ke para pekerja dan omzet," ujar Bhima.
Adapun, berikut tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut:
R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R3: 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
P1: 6.600 VA - 200 KVA:Rp 1.699,53 per kWh
P2: 200 KVA ke atas:1.522,88 per kWh
P.3/TR : Rp16.99,53 per kWh
(Feby Novalius)