Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi dan Komisaris Wajib Tanggung Jawab BUMN Rugi

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |13:34 WIB
Direksi dan Komisaris Wajib Tanggung Jawab BUMN Rugi
Direksi dan Komisaris BUMN wajib bertanggung jawab saat perusahaan rugi (Foto: Okezone)
A
A
A

Dari ketentuan ini juga ditegaskan bahwa anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian sebagaimana BUMN apabila dapat membuktikan diri telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan.

Lalu, tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang kerugian. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement