Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

4 Fakta Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Cek Golongannya!

Diana Purnamasari , Jurnalis-Senin, 13 Juni 2022 |16:27 WIB
4 Fakta Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Cek Golongannya!
Fakta tarif listrik naik. (Foto: PLN)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Rida Mulyana memastikan bahwa tarif listrik akan naik mulai 1 Juli 2022 mendatang. 

"Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti. Sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022," ungkap Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022)

Namun, kenaikan itu tak terjadi di semua golongan.

 Dirangkum Okezone, Senin (13/6/2022), berikut empat fakta tarif listrik naik 1 Juli 2022:

1. Golongan yang Naik

Adapun, berikut tarif listrik terbaru untuk 5 golongan tersebut:

R2: 3.500 VA - 5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R3: 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

P1: 6.600 VA - 200 KVA:Rp 1.699,53 per kWh

P2: 200 KVA ke atas:1.522,88 per kWh

P.3/TR : Rp16.99,53 per kWh

 BACA JUGA:Tarif Listrik Orang Kaya Naik, ESDM: Mereka Mampu Membayar

2. Jumlah Kenaikan Tiap Golongan

Secara rinci, kenaikan tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%. Rida mengatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara.

3. PLN Buka Suara

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," jelasnya.

4. Disetujui Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui adanya kenaikan tarif listrik untuk pelanggang 3.000 VA atau di atasnya.

Kemudian, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa pemerintah tidak memberikan subsidi listrik bagi masyarakat kelas menengah ke atas.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement