Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

E-Commerce: Laku Saja Belum Sudah Harus Bayar Materai

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2022 |06:04 WIB
E-Commerce: Laku Saja Belum Sudah Harus Bayar Materai
Belanja online bakal kena materai. (Foto: Okezone)
A
A
A

Sehingga, bisa berdampak menciptakan hambatan (barriers) kepada proses digitalisasi yang sedang berjalan.

Dia menyebut apabila Indonesia akan memberlakukan e-meterai akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan pada platform digital dan secara signifikan akan mengurangi daya saing Indonesia di kancah global. Hal ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah yang mentargetkan sebanyak 30 juta UMKM go digital sampai tahun 2024.

“Penerapan perjanjian baku juga belum diimplementasikan secara utuh di offline, masih ditemukan banyaknya perjanjian baku seperti syarat dan ketentuan masuk mall, pasal, dan gedung yang mudah terlihat sehari-hari, namun tidak dikenakan objek bea meterai. Memang sangat sulit pada praktiknya, sama halnya apabila dipaksakan diterapkan di online," jelasnya.

Dia berharap pemerintah untuk memberikan pengecualian khusus agar T&C tidak menjadi objek e-meterai karena dampaknya yang cukup masif dalam menghambat digitalisasi.

"Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, maka kami merekomendasikan dilakukan terutang di kemudian hari agar proses digitalisasi tidak terhambat," pintanya.

Baca Selengkapnya: Belanja Online Bakal Kena Bea Materai Rp10 Ribu, Begini Reaksi E-Commerce

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement