Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masalah Minyak Goreng Belum Juga Beres, Eks Mendag M Lutfi: Saya Sudah Kaya Keset

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 15 Juni 2022 |14:29 WIB
Masalah Minyak Goreng Belum Juga Beres, Eks Mendag M Lutfi: Saya Sudah Kaya Keset
Eks Mendag Lutfi Cerita Soal Masalah Minyak Goreng. (Foto: Okezone.com/Kemendag)
A
A
A

JAKARTA - Posisi Muhammad Lutfi sebagai Menteri Perdagangan digantikan Zulkifli Hasan. Hal ini diumumkan dalam Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Indonesia Maju hari ini.

Posisi Lutfi sebagai Mendag pun terus menjadi sorotan berbagai pihak karena tak selesainya masalah minyak goreng. Bahkan anak buahnya, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO).

Baca Juga: Audit Perusahaan Minyak Goreng, BPKP: Kita Kumpulkan Data

Permasalahan minyak goreng dari kelangkaan hingga harga pun membuat Lutfi menjadi bulan-bulanan banyak orang.

eks mendag

"Saya kalau lapor bos di rumah itu. Saya ini sudah kaya keset. Sudah dinjek-injek sama semua orang. Tapi ya itu risiko jabatan saya, sesuatu yang harus saya terima," ujar Lutfi dalam akun Instagramnya, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Sempat Dibatalkan, Larangan Jual Minyak Goreng Curah Kembali Mencuat

Meski begitu, Lutfi percaya bahwa pekerjaan sebagai Menteri Perdagangan memberi manfaat bagi orang banyak.

Lutfi juga percaya di tengah ketidakpastian ekonomi dunia karena perang dan inflasi Amerika, Indonesia telah siap menghadapinya.

Presiden Jokowi resmi melantik Menteri Perdagangan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 64B Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

"Dengan Rahmat Tuhan, Presiden Jokowi mengangkat pertama, Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan. Kedua, Hadi Tjahyanto sebagai Menteri ATR/BPN," tulis Surat Keputusan Presiden.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement