Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kreditur Garuda Indonesia Masih Bisa Klaim Utang 30 Hari Setelah PKPU

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2022 |14:34 WIB
Kreditur Garuda Indonesia Masih Bisa Klaim Utang 30 Hari Setelah PKPU
Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia. (Foto: Okezone.com/Garuda)
A
A
A

Sebelumnya, Irfan mengklaim pihaknya telah memperoleh 50+1 dari total jumlah kreditur (headcount). Artinya mayoritas lessor, vendor, dan kreditur telah menyepakati proposal restrukturisasi perdamaian yang diajukan emiten dengan kode saham GIAA ini melalui negosiasi insentif.

Namun, kesepakatan perdamaian secara riil dari lessor, vendor, hingga kreditur tetap ditentukan dalam voting PKPU yang tengah berlangsung hari ini.

Pemungutan suara ini menjadi tahap penting proses PKPU maskapai penerbangan pelat merah ini. Proses ini dilewati sebelum sidang pengumuman hasil PKPU. Selain 50+1 headcount, Garuda juga harus membutuhkan 67 persen klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement