JAKARTA - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Apalagi kini sudah menjelang hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 9 Juli 2022.
Direktur kesehatan Hewan (Ditkeswan) Direktorat Jendral PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Kementerian Pertanian, Ira Firgorita pun buka suara terkait penanganan untuk para hewan kurban tersebut.
BACA JUGA:Kasus PMK Merebak, Tangerang Tutup Pengiriman Hewan Kurban dari Luar Kota
Dia menyebut kalau ada kemungkinan untuk prosesi pemotongan hewan kurban bakal hanya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) hal tersebut untuk menekan penyebaran wabah.
Hal tersebut seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.
"Dengan adanya wabah PMK tentu diperlukan mitigasi dalam pengaturan yang lebih lanjut," ujarnya dalam Webinar bersama Kadin pada Mei 2022 lalu.
Dia juga menjelaskan soal aturan pelaksanaan pemotongan hewan kurban ditengah wabah PMK.
Dalam SE Mentan tersebut bakal menjadi pedoman pemotongan hewan.
Adapun isi dari SE tersebut setidaknya mengatur 3 klasifikasi pemotongan hewan kurban ditengah wabah PMK.
Pertama pemotongan dilakukan di RPH, pemotongan di luar RPH, dan pemotongan bersyarat.
Kemudian, kapasitas kandang pada hewan kurban diminta agar dikurangi.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga jarak aman bagi hewan kurban satu dengan yang lainnya.
Adapun pada silayah yang wajib melakukan pemotongan hewan di RPH adalah wilayah wabah/tertular, daerah terduga penyebaran, dan daerah bebas.
Serta pemotongan yang diperbolehkan di luar RPH adalah hanya untuk pelaksanaan upacara keagamaan, upacara adat, atau pemotongan darurat.
Lalu untuk pemotongan darurat yang dimaksud ketika adanya hewan ternak yang positif terjangkit PMK, karena bakal dilakukan penyembelihan langsung di tempat untuk menghindari penyebaran virus PMK.
"Kita sudah menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan hewan kurban saat ada wabah PMK, ini sudah disiapkan sebagai pedoman bagi seluruh daerah," jelasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)