Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Dihapus, Berlaku Tahun Ini

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 18 Juni 2022 |04:10 WIB
5 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Dihapus, Berlaku Tahun Ini
Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Rencana Penerapan Kelas Standar

Penerapan kelas standar sudah mulai disusun sejak awal tahun. Berdasarkan rencana pada bulan Juli 2022, penerapan kelas standar diimplementasikan menjadi 9 kriteria di 50% rumah sakit vertikal.

Kemudian dilanjut, pada Desember 2022 mendatang, implementasi 9 kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, secara bertahap penerapan diperluas ke 50% RSUD Provinsi pada Januari 2023.

Selanjutnya pada Juli 2023, diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh rumah sakit vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi. Sedangkan pada Desember 2024, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh rumah sakit dalam negeri.

4. Iuran PNS dan Pegawai Swasta

Adapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.

Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.

Di mana lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan.

5. Harus Diatur dalam Perpres

Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ghazali Situmorang mengatakan formula iuran BPJS kesehatan ditentukan sesuai gaji peserta masih angan-angan.

Menurutnya, hal tersebut hanya sekedar konsep yang masih harus melalui proses panjang.

"Itu baru angan angan saja dan itu harus di atur dalam peraturan presiden, jadi baru konsep saja," ujarnya kepada MNC Portal, Kamis (9/6/2022).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement